Hari, Kamis Tgl. 14 Februari . Ketua BPH AMANWIL NTB memfasilitasi pertemuan Masyarakat Adat Cek Bocek dengan Gubernur NTB, yang diwakili Assistan 1 - Drs. H. Ridwan Hidayat di ruang kerjanya. Sesuai komitmen Gubernur atas permasalahan hak ulayat yang di negasikan oleh Pemerintah Daerah Kab. Sumbawa dan PT. New Mont Nusa Tenggara, maka akan dibentuk TIM PENELUSURAN. Tim ini akan turun secara idevenden untuk melakukan investigasi secara obyektif kesemua pihak, agar didapat data-data yang otentik dari lapangan. Menurut Ridwan, SK tim sudah dibuat oleh Biro Hukum Setda NTB. dan tinggal di ambil. Langkah pertama yang akan dilakukan oleh Pemda NTB adalah melakukan pertemuan tim untuk menyusun Juknis Kegiatan di lapangan sesegera mungkin.
Ketua BPH AMANDA Sumbawa Jaswadi Gunawan beserta Ketua Dewan Amanda Sumbawa Anggo Zainudin ditemani Ketua BPH. Amanwil NTB - L. Prima Wira Putra. selanjutnya melakukan pertemuan dengan pengacara Datu Pekasa dalam hal proses hukum yang sedang berjalan. Oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Datu Pekasa di vonis 1,5 tahun penjara. Atas putusan ini baik penuntut umum dan pihak AMANDA Sumbawa melakukan upaya banding. Menurut Jaswadi agar kasus ini dilanjutkan dengan upaya kasasi, sebab upaya banding nampaknya tidak merubah keputusan hakim. Sementara ini Datu Pekasa masih mendekam dalam tahanan polres Sumbawa, mengharapkan ada keberpihakan hukum atas permasalahan yang dihadapi beliau. Semoga beliau dan keluarga diberikan kekuatan untuk tetap bersabar atas perjuangan melawan kezaliman yang menimpanya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. (pwputra).