ANGGARAN
DASAR (AD) AMAN
Ditetapkan
oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-Empat (KMAN IV)
Tobelo,
24 April 2012
BAB
I
NAMA,
BENTUK, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
1) Organisasi ini bernama Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara, disingkat AMAN;
2) AMAN adalah organisasi
kemasyarakatan berbentuk Aliansi yang merupakan persekutuan
dari komunitas-komunitas Masyarakat Adat di Nusantara;
dari komunitas-komunitas Masyarakat Adat di Nusantara;
3) AMAN didirikan pada tanggal 17
Maret 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan;
ditentukan;
4) Pengurus Besar AMAN berkedudukan
di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB
II
KEDAULATAN
Pasal
2
Kedaulatan AMAN ada di tangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau
disingkat KMAN.
BAB
III
SIFAT
DAN FUNGSI
Pasal
3
1) AMAN adalah organisasi nir-laba
yang bersifat independen;
2) AMAN berfungsi:
a. Sebagai wadah berhimpunnya Masyarakat Adat untuk memperjuangkan hak-hak
adatnya dalam rangka mencapai tujuan organisasi;
a. Sebagai wadah berhimpunnya Masyarakat Adat untuk memperjuangkan hak-hak
adatnya dalam rangka mencapai tujuan organisasi;
b. Membela, melindungi dan melayani
hak-hak Masyarakat Adat;
c. Memperjuangkan dan menyalurkan
aspirasi dan kepentingan Masyarakat Adat dalam
segala aspek kehidupan.
segala aspek kehidupan.
BAB
IV
AZAS,
VISI, MISI, TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal
4
AMAN berazaskan sistem adat yang
beragam dan Pancasila
Pasal
5
Visi AMAN adalah terwujudnya
kehidupan masyarakat adat yang adil dan sejahtera.
Pasal
6
Misi AMAN adalah mewujudkan
masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri
secara ekonomi dan bermartabat
secara budaya.
Pasal
7
Tujuan AMAN adalah :
1) Mengembalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat Adat Nusantara,
baik laki-laki maupun perempuan, sehingga mampu menikmati hak-haknya.
1) Mengembalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat Adat Nusantara,
baik laki-laki maupun perempuan, sehingga mampu menikmati hak-haknya.
2) Mengembalikan kedaulatan
Masyarakat Adat Nusantara untuk mempertahankan hak-hak
ekonomi, sosial, budaya dan politik.
ekonomi, sosial, budaya dan politik.
3) Mencerdaskan dan meningkatkan
kemampuan Masyarakat Adat mempertahankan dan
mengembangkan kearifan adat untuk melindungi bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.
mengembangkan kearifan adat untuk melindungi bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.
4) Mengembangkan proses pengambilan
keputusan yang demokratis.
5) Membela dan memperjuangkan
pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan
hak-hak Masyarakat Adat.
hak-hak Masyarakat Adat.
Pasal
8
Prinsip-prinsip AMAN adalah
keberlanjutan, keberagaman, kebersamaan, keadilan,
demokrasi, keseimbangan, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan gender, dan hak azasi
demokrasi, keseimbangan, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan gender, dan hak azasi
manusia.
BAB
V
DOKTRIN
Pasal
9
1) Doktrin AMAN sebagai pedoman,
pegangan dan bimbingan dalam melaksanakan segala
kegiatan dan usaha dalam bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, budaya dan ekologi
serta kemasyarakatan lainnya, yang dirumuskan oleh Pengurus Besar AMAN dan disahkan
didalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) AMAN
kegiatan dan usaha dalam bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, budaya dan ekologi
serta kemasyarakatan lainnya, yang dirumuskan oleh Pengurus Besar AMAN dan disahkan
didalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) AMAN
2) Perumusan Doktrin AMAN
sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) diatur didalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) AMAN
Anggaran Rumah Tangga (ART) AMAN
BAB
VI
ATRIBUT
Pasal
10
1) Atribut AMAN terdiri dari Panji-panji,
Lambang, Hymne, dan Mars yang pembuatannya
dilakukan oleh Pengurus Besar AMAN dan disahkan didalam RAKERNAS AMAN.
dilakukan oleh Pengurus Besar AMAN dan disahkan didalam RAKERNAS AMAN.
2) Pembuatan Atribut AMAN
sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (1) diatur didalam
ART AMAN
ART AMAN
BAB
VII
KEANGGOTAAN
DAN KADER
Pasal
11
1) Anggota AMAN adalah Komunitas
Masyarakat Adat yang menyetujui AD dan ART AMAN.
2) Yang dimaksud dengan Komunitas
Masyarakat Adat sebagaimana disebutkan dalam ayat
(1) adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul leluhur dalam suatu
wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat
atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan
kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat.
(1) adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul leluhur dalam suatu
wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat
atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan
kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat.
3) Keanggotaan AMAN disahkan dalam
Rapat Pengurus Besar (RPB), RAKERNAS AMAN
dan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN).
dan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN).
4) Persyaratan, tata cara pencalonan
dan penerimaan anggota diatur lebih lanjut didalam ART.
Pasal
12
Setiap anggota berkewajiban :
1) Menjunjung tinggi nama dan
kehormatan AMAN sebagai organisasi pembelaan atas
hak-hak masyarakat adat
hak-hak masyarakat adat
2) Memegang teguh AD dan ART serta
peraturan-peraturan AMAN lainnya yang sah.
3) Melaksanakan keputusan-keputusan
yang dikeluarkan oleh Kongres Masyarakat Adat
Nusantara (KMAN), Musyawarah di tingkat wilayah (MUSWIL) dan di tingkat daerah
(MUSDA), dan rapat-rapat pengurus AMAN yang sah.
Nusantara (KMAN), Musyawarah di tingkat wilayah (MUSWIL) dan di tingkat daerah
(MUSDA), dan rapat-rapat pengurus AMAN yang sah.
4) Menyebarluaskan dan
memperjuangkan tercapainya visi dan misi AMAN, serta
menegakkan hak-hak Masyarakat Adat sesuai dengan garis-garis perjuangan dan
prinsip-prinsip AMAN.
menegakkan hak-hak Masyarakat Adat sesuai dengan garis-garis perjuangan dan
prinsip-prinsip AMAN.
5) Aktif melaksanakan
program-program AMAN
6) Membayar iuran tetap anggota yang
besarnya ditentukan di dalam ART.
Pasal 13
1) Untuk melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 maka setiap
Komunitas Masyarakat Adat anggota AMAN diwajibkan mendaftarkan nama kaderkader
organisasi AMAN yang dinilai layak menjadi penggerak di komunitas adatnya dengan
jumlah sekurang-kurangnya 2% dari populasi orang dewasa di komunitas tersebut dengan
mempertimbangkan proporsi antara laki-laki dan perempuan, dan antara generasi tua dan
generasi muda.
Komunitas Masyarakat Adat anggota AMAN diwajibkan mendaftarkan nama kaderkader
organisasi AMAN yang dinilai layak menjadi penggerak di komunitas adatnya dengan
jumlah sekurang-kurangnya 2% dari populasi orang dewasa di komunitas tersebut dengan
mempertimbangkan proporsi antara laki-laki dan perempuan, dan antara generasi tua dan
generasi muda.
2) Mekanisme penerimaan dan
persyaratan kader serta pedoman untuk peningkatan
kapasitas kader-kader penggerak AMAN akan diatur lebih lanjut dalam ART AMAN
kapasitas kader-kader penggerak AMAN akan diatur lebih lanjut dalam ART AMAN
Pasal
14
Setiap anggota AMAN berhak untuk:
1) Menjadi peserta dalam KMAN,
MUSWIL dan MUSDA
2) Memiliki 1 (satu) suara dalam
pengambilan keputusan di dalam KMAN, MUSWIL dan
MUSDA.
MUSDA.
3) Memilih dan dipilih menjadi
Pengurus AMAN di semua tingkat kepengurusan.
4) Mendapatkan layanan dan dukungan
dari AMAN untuk melaksanakan mandat KMAN
5) Membela diri atas tuduhan
pelanggaran terhadap AD, ART dan peraturan AMAN lainnya
yang sah
yang sah
6) Mengusulkan Komunitas Masyarakat
Adat lainnya menjadi anggota AMAN yang mekanisme
dan persyaratannya diatur dalam ART
dan persyaratannya diatur dalam ART
BAB
VIII
STRUKTUR
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA WEWENANG DAN
KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal
15
Struktur organisasi AMAN terdiri
dari:
1) Tingkat nasional, yang dipimpin
oleh Pengurus Besar AMAN, disingkat PB AMAN
2) Tingkat wilayah, yang dipimpin
oleh Pengurus Wilayah AMAN, disingkat PW AMAN
3) Tingkat daerah, yang dipimpin
oleh Pengurus Daerah AMAN, disingkat PD AMAN
Pasal
16
1) Tingkat Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah wilayah
pengorganisasian masyarakat adat yang meliputi seluruh wilayah penyebaran anggota
AMAN.
pengorganisasian masyarakat adat yang meliputi seluruh wilayah penyebaran anggota
AMAN.
2) Tingkat Wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah wilayah
pengorganisasian masyarakat adat yang mencakup minimal 3 tiga kabupaten atau kota
atau kepulauan.
pengorganisasian masyarakat adat yang mencakup minimal 3 tiga kabupaten atau kota
atau kepulauan.
3) Tingkat Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) adalah wilayah
pengorganisasian masyarakat adat yang mencakup satu kabupaten atau wilayah
persekutuan dari minimal 3 (tiga) komunitas masyarakat adat anggota AMAN di daerah
tersebut.
pengorganisasian masyarakat adat yang mencakup satu kabupaten atau wilayah
persekutuan dari minimal 3 (tiga) komunitas masyarakat adat anggota AMAN di daerah
tersebut.
Pasal
17
1) Pengurus Besar (PB) AMAN adalah
Badan Pengurus tertinggi organisasi AMAN yang
bersifat kolektif serta terdiri dari Dewan AMAN Nasional yang disingkat DAMANNAS dan
Sekretaris Jenderal AMAN yang disingkat SEKJEN AMAN
bersifat kolektif serta terdiri dari Dewan AMAN Nasional yang disingkat DAMANNAS dan
Sekretaris Jenderal AMAN yang disingkat SEKJEN AMAN
2) DAMANNAS sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah 2 (dua) orang perutusan
anggota dari setiap region, terdiri dari laki-laki dan perempuan, yang dipilih dan ditetapkan
oleh region yang bersangkutan di dalam KMAN.
anggota dari setiap region, terdiri dari laki-laki dan perempuan, yang dipilih dan ditetapkan
oleh region yang bersangkutan di dalam KMAN.
3) Proses pemilihan perutusan
DAMANNAS oleh region dimulai dari pengajuan 2 (dua) orang
calon DAMANNAS, terdiri dari laki-laki dan perempuan dari masing-masing wilayah untuk
selanjutnya bertemu dalam pertemuan khusus region untuk memilih dan menetapkan 2 (dua)
orang DAMANNAS, terdiri dari laki-laki dan perempuan, sebagai utusan region
calon DAMANNAS, terdiri dari laki-laki dan perempuan dari masing-masing wilayah untuk
selanjutnya bertemu dalam pertemuan khusus region untuk memilih dan menetapkan 2 (dua)
orang DAMANNAS, terdiri dari laki-laki dan perempuan, sebagai utusan region
4) PB AMAN berwenang :
a. Menentukan kebijakan strategis
tingkat nasional sesuai dengan AD, ART, Keputusan
RAKERNAS AMAN dan RPB AMAN serta Peraturan AMAN lainnya yang sah.
b. Membentuk Dewan Pakar yang keanggotaannya bersifat terbuka berdasarkan kebutuhan
keahlian dan kemampuan khusus yang pengaturan tugas dan tanggungjawabnya diatur
melalui Keputusan PB AMAN yang sah.
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Wilayah (PW) AMAN.
RAKERNAS AMAN dan RPB AMAN serta Peraturan AMAN lainnya yang sah.
b. Membentuk Dewan Pakar yang keanggotaannya bersifat terbuka berdasarkan kebutuhan
keahlian dan kemampuan khusus yang pengaturan tugas dan tanggungjawabnya diatur
melalui Keputusan PB AMAN yang sah.
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Wilayah (PW) AMAN.
(5) PB AMAN berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD, ART, Keputusan
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD, ART, Keputusan
RAKERNAS AMAN dan RPB AMAN serta
peraturan AMAN lainnya yang sah
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota AMAN di dalam KMAN.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota AMAN di dalam KMAN.
Pasal
18
1. Tugas DAMANNAS:
a. Meminta laporan perkembangan organisasi dari Sekretaris Jenderal AMAN setiap 6
(enam) bulan dan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap laporan yang
diterima, serta membuat evaluasi tertulis yang dilengkapi dengan rekomendasi -
rekomendasi untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal AMAN dalam upaya
memperbaiki penyelenggaraan organisasi
b. Memeriksa laporan keuangan organisasi dan dapat menunjuk auditor professional untuk
melakukannya atas biaya organisasi
a. Meminta laporan perkembangan organisasi dari Sekretaris Jenderal AMAN setiap 6
(enam) bulan dan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap laporan yang
diterima, serta membuat evaluasi tertulis yang dilengkapi dengan rekomendasi -
rekomendasi untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal AMAN dalam upaya
memperbaiki penyelenggaraan organisasi
b. Memeriksa laporan keuangan organisasi dan dapat menunjuk auditor professional untuk
melakukannya atas biaya organisasi
2. Fungsi DAMANNAS terdiri dari :
a. Fungsi Pengawasan;
b. Fungsi Anggaran; dan
c. Fungsi Legislasi/kebijakan
a. Fungsi Pengawasan;
b. Fungsi Anggaran; dan
c. Fungsi Legislasi/kebijakan
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai
tugas dan fungsi DAMANNAS diatur di dalam ART
4. Anggota DAMANNAS yang berhenti
karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau
terbukti melanggar AD dan ART dilakukan penggantian antar waktu.
terbukti melanggar AD dan ART dilakukan penggantian antar waktu.
5. Tata cara penggantian antar waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur di dalam
ART.
ART.
6. DAMANNAS terdiri dari 14 orang,
yang mencerminkan keterwakilan 7 (tujuh) region, yaitu :
Papua, Maluku, Bali dan Nusa Tenggara, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.
Papua, Maluku, Bali dan Nusa Tenggara, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.
7. Setiap region mengutus 2 (dua)
orang anggota DAMANNAS yang terdiri dari 1 (satu) orang
laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan’
laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan’
8. Pimpinan DAMANNAS terdiri dari 1
(satu) orang Ketua dan sebanyak-banyaknya 2 orang
wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DAMANNAS
wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DAMANNAS
9. Syarat-syarat menjadi anggota
DAMANNAS adalah :
a. Berasal dari komunitas masyarakat adat anggota AMAN
b. Telah bekerja dan mengabdi untuk gerakan masyarakat adat, baik di komunitasnya
maupun dalam organisasi persekutuan masyarakat adat di wilayahnya, sekurang -
kurangnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
c. Diusulkan oleh Pengurus Wilayah dalam region yang bersangkutan.
a. Berasal dari komunitas masyarakat adat anggota AMAN
b. Telah bekerja dan mengabdi untuk gerakan masyarakat adat, baik di komunitasnya
maupun dalam organisasi persekutuan masyarakat adat di wilayahnya, sekurang -
kurangnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
c. Diusulkan oleh Pengurus Wilayah dalam region yang bersangkutan.
10. Mekanisme dan tata cara
pemilihan anggota DAMANNAS di setiap region diatur di dalam
ART.
ART.
Pasal
19
1. Sekretaris Jenderal Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara, yang disingkat Sekjen AMAN,
bertugas dan bertanggung-jawab
untuk:
a. Memimpin dan mengangkat staff,
konsultan dan relawan yang bekerja di Kantor
Pengurus Besar AMAN setelah
berkonsultasi dengan DAMANNAS
b. Membentuk (mendukung serta
memfasilitasi secara penuh) Organisasi Sayap dan
Badan-Badan Otonom, yang disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi
c. Mengembangkan dan melaksanakan
program-program yang dimandatkan oleh
KMAN, RAKERNAS dan RPB.
d. Memimpin, mengarahkan dan
mengendalikan mutu pelayanan dan dukungan
AMAN kepada anggota-anggota AMAN.
e. Membuat pernyataan politik resmi
organisasi.
f. Mewakili organisasi untuk
melakukan perundingan dan mengikat kerjasama dengan
pihak lain
g. Menyampaikan laporan kemajuan
penyelenggaraan organisasi secara tertulis kepada
DAMANNAS setiap 6 (enam) bulan.
h. Menyelenggarakan KMAN, RAKERNAS
dan RPB.
2. Sekjen AMAN dipilih dan
ditetapkan dalam KMAN yang tata cara pencalonannya
diatur melalui Keputusan DAMANNAS
3. Tata cara pemilihan Sekjen AMAN
diatur melalui keputusan KMAN
4. Sekjen AMAN yang berhenti karena
meninggal dunia, mengundurkan diri atau
diberhentikan akan dilakukan
pengangkatan pejabat Sekjen AMAN sementara oleh
DAMANNAS dalam Rapat Pengurus Besar
AMAN yang secara khusus
diselenggarakan untuk menetapkan dan
mengangkat Sekjen AMAN Sementara.
5. Dalam hal Sekjen AMAN melakukan
pelanggaran atas AD/ART AMAN maka
DAMANNAS akan melakukan pemecatan
sekaligus pengangkatan Sekjen AMAN
Pengganti Antar Waktu dalam rapat
DAMANNAS
6. Mekanisme dan tata cara
pengangkatan pejabat Sekjen AMAN sebagaimana disebutkan
di dalam pasal 19 ayat (4) diatur
lebih lanjut dalam ART.
7. Syarat-syarat menjadi Sekjen AMAN
adalah:
a. Telah bekerja dan mengabdi untuk
gerakan masyarakat adat, baik di daerah atau
wilayahnya maupun di tingkat
nasional dan internasional, sekurang-sekurangnya 3
(tiga) tahun terakhir secara
terus-menerus.
b. Memahami dan mampu melaksanakan
keputusan-keputusan KMAN.
c. Memiliki pengalaman berorganisasi
dan/atau mengelola program secara mandiri
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
d. Bukan anggota TNI, POLRI, pegawai
negeri dan tidak termasuk dalam
kepengurusan partai politik
e. Berasal dari komunitas
Pasal
20
1. Pengurus Wilayah Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara yang disingkat PW AMAN
adalah Badan Pengurus organisasi
yang bersifat kolektif di tingkat wilayah yang terdiri
dari:
a. Dewan AMAN Wilayah yang disingkat
DAMANWIL
b. Badan Pelaksana Harian Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara ditingkat wilayahyang
disingkat BPH AMAN WIL.
2. PW AMAN berwenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi
di tingkat wilayah sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
KMAN, RAKERNAS,RPB, MUSWIL,
RAKERWIL serta peraturan-peraturan
AMAN lainnya.
b. Membentuk Dewan Pakar di tingkat
wilayah yang keanggotaannya bersifat terbuka
berdasarkan kebutuhan keahlian dan
kemampuan khusus yang pengaturan tugas dan
tanggung-jawabnya diatur melalui
Keputusan PW AMAN
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus (AMAN pada
tingkat masingmasing)
Daerah.
3. PW AMAN berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
KMAN, RAKERNAS, RPB, MUSWIL,
RAKERWIL serta peraturan-peraturan
AMAN lainnya.
b. Memberikan pelayanan dan dukungan
secara langsung dan tidak langsung kepada
PD AMAN dan anggota AMAN di
wilayahnya.
c. Memberikan laporan
pertanggungjawaban di dalam MUSWIL.
Pasal
21
1. DAMANWIL bertugas dan
bertanggung-jawab untuk:
a. Mengarahkan dan mengawasi kinerja
BPH AMAN Wil.
b. Meminta laporan perkembangan
organisasi dari BPH AMAN Wil setiap 6 (enam)
bulan dan dapat mengadakan
penelaahan lebih mendalam terhadap laporan yang
diterima, serta membuat laporan
evaluasi tertulis yang dilengkapi dengan
rekomendasi-rekomendasi untuk
disampaikan kepada BPH AMAN WIl dan/atau PD
AMAN untuk memperbaiki
penyelenggaraan organisasi.
c. Dalam hal pemeriksaan laporan
keuangan organisasi, DAMANWIL dapat meminta
bantuan dari pihak auditor
profesional untuk melakukannya atas biaya dari
organisasi.
2) DAMANWIL dipilih dan ditetapkan
di dalam MUSWIL minimal 3 orang dan/atau
disesuaikan dengan kondisi dari
keterwakilan komunitas-komunitas anggota AMAN
yang ada di daerah tersebut;
3) Anggota DAMANWIL yang berhenti
karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau
terbukti melanggar AD dan ART
dilakukan penggantian antar waktu yang mekanisme
dan tata cara penggantiannya diatur
di dalam ART
4) Pimpinan DAMANWIL terdiri dari
dari 1 (satu) orang Ketua dan sebanyak banyaknya
2 (dua) orang Wakil Ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota DAMANWIL dengan
mempertimbangkan keterwakilan
daerah-daerah dan keterwakilan laki-laki dan
perempuan.
5) Syarat-syarat menjadi anggota
DAMANWIL adalah:
a. Berasal dari dan diutus oleh
komunitas masyarakat adat anggota AMAN.
b. Telah bekerja dan mengabdi untuk
gerakan masyarakat adat, baik di komunitasnya
maupun dalam organisasi persekutuan
masyarakat adat di wilayahnya, sekurangkurangnya
2 (dua) tahun terakhir secara
berturut-turut.
Pasal
22
1. Ketua Badan Pelaksana Harian
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah (Ketua
BPH AMANWIL) bertugas dan
bertanggung-jawab untuk:
a. Memimpin dan mengangkat staff,
konsultan dan relawan yang bekerja di Kantor
Pengurus AMANWIL.
b. Mengembangkan dan melaksanakan
program-program yang putuskan oleh KMAN,
RAKERNAS, RPB, MUSWIL dan RAKERWIL
c. Memimpin, mengarahkan dan
mengendalikan mutu pelayanan dan dukungan
AMAN kepada anggota-anggota AMAN.
d. Membuat pernyataan politik resmi
organisasi.
e. Mewakili organisasi untuk
melakukan perundingan dan mengikat kerjasama dengan
pihak lain
f. Menyampaikan laporan kemajuan
penyelenggaraan organisasi secara tertulis kepada
DAMANWIL dan Sekjen AMAN setiap 6
(enam) bulan.
g. Menyelenggarakan MUSWIL, RAKERWIL
dan Rapat Pengurus Wilayah yang
disingkat RPW.
2) Ketua BPH AMANWIL dipilih dan
ditetapkan dalam MUSWIL yang tata cara
pencalonannya diatur melalui
Keputusan DAMANWIL.
3) Ketua BPH AMANWIL yang berhenti
karena meninggal dunia, mengundurkan diri
atau terbukti melanggar AD dan ART
dilakukan pengangkatan penjabat Ketua BPH
AMAN WIl oleh DAMANWIL dan disahkan
oleh Sekjen AMAN sampai berakhirnya
periode kepengurusan itu.
4) Syarat-syarat menjadi Ketua BPH
AMANWIL adalah:
a. Telah bekerja dan mengabdi untuk
gerakan masyarakat adat, baik di daerah atau
wilayahnya maupun di tingkat
nasional dan internasional, sekurang-sekurangnya
selama 2 (dua) tahun secara
terus-menerus.
b. Memahami dan mampu melaksanakan
keputusan KMAN.
c. Memiliki pengalaman berorganisasi
dan/atau mengelola program secara mandiri
sekurang-kurang selama 2 (dua)
tahun.
d. Bukan anggota TNI, POLRI, pegawai
negeri dan pengurus harian partai politik.
Pasal
23
1) Pengurus AMAN Daerah selanjutnya
disingkat AMANDA adalah Badan Pengurus
organisasi AMAN yang bersifat
kolektif di tingkat Daerah yang terdiri dari:
a. Badan Pelaksana Harian AMAN
Daerah yang disingkat BPH AMANDA
b. Dewan AMAN Daerah selanjutnya
disebut DAMANDA sebagai Pengawas dan
Penasehat organisasi di Tingkat
Daerah
2) Pengurus AMANDA berwenang :
a. Menentukan kebijakan di Tingkat
Daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan KMAN,
RAKERNAS, RPB, MUSWIL, RAKERWIL,
MUSDA, RAKERDA serta Peraturan AMAN
lainnya.
b. Mendaftarkan, memverifikasi dan
memberikan rekomendasi terhadap kader-kader
penggerak AMAN dari komunitas
Masyarakat Adat anggota AMAN di daerahnya
untuk mendapatkan pengesahan dan
nomor registrasi kader dari BPH AMAN WIl.
3) Pengurus AMANDA berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
KMAN, RAKERNAS, RPB AMAN,
MUSWIL, RAKERWIL, MUSDA dan RAKERDA
serta Peraturan AMAN lainnya.
b. Memberikan pelayanan dan dukungan
secara langsung kepada Komunitas
Masyarakat Adat anggota AMAN di
daerahnya.
c. Menyampaikan pertanggungjawaban
di dalam MUSDA.
Pasal
24
1) DAMANDA bertugas dan
bertanggung-jawab untuk:
a. Mengarahkan dan mengawasi kinerja
Badan Pelaksana Harian AMAN Daerah
(BPH AMANDA)
b. Meminta laporan perkembangan
organisasi dari BPH AMANDA setiap 6 (enam)
bulan dan dapat mengadakan
penyelidikan lebih mendalam terhadap laporan yang
diterima, serta membuat laporan
evaluasi tertulis yang dilengkapi dengan
rekomendasi-rekomendasi untuk
disampaikan kepada BPH AMANDA dan/atau
Pengurus AMANWIL dan SEKJEN AMAN
untuk memperbaiki penyelenggaraan
organisasi selanjutnya.
c. Dalam hal pemeriksaan laporan
keuangan organisasi, DAMANDA dapat meminta
bantuan dari pihak auditor
professional untuk melakukannya atas biaya dari
organisasi.
2) DAMANDA dipilih dan ditetapkan
sebanyak-banyaknya minimal 3 orang dan atau
disesuaikan dengan kondisi dari
keterwakilan komunitas-komunitas masyarakat adat
anggota AMAN yang ada di wilayah
tersebut dengan mempertimbangkan
keseimbangan gender;
3) Anggota DAMANDA yang berhenti
karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau
terbukti melanggar AD dan ART
dilakukan penggantian antar waktu oleh musyawarah
Komunitas Masyarakat Adat sampai
berakhirnya periode kepengurusan yang
bersangkutan.
4) DAMANDA dipimpin oleh 1 (satu)
orang Ketua dan 1 (satu) atau 2 (dua) orang Wakil
Ketua yang dipilih dari antara
anggota melalui Rapat DAMANDA dengan
mempertimbangkan keterwakilan sebaran
komunitas dan keseimbangan gender.
5. Syarat-syarat menjadi anggota
DAMANDA adalah:
a. Berasal dari dan diutus oleh
komunitas masyarakat adat yang telah sah menjadi
anggota AMAN.
b. Telah bekerja dan mengabdi untuk
gerakan masyarakat adat, baik di komunitasnya
maupun dalam organisasi persekutuan
masyarakat adat di wilayahnya, sekurangkurangnya
selama 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal
25
1. Ketua BPH AMANDA bertugas dan
bertanggung-jawab untuk:
a. Memimpin dan mengangkat staff,
konsultan dan relawan yang bekerja di Kantor
Pengurus Daerah AMAN
b. Mengembangkan dan melaksanakan
program-program yang dimandatkan oleh
KMAN, RAKER NAS, RPB, MUSWIL,
RAKERWIL, MUSDA dan RAKERDA
serta peraturan lainnya.
c. Memimpin, mengarahkan dan
mengendalikan mutu pelayanan dan dukungan
AMAN kepada anggota-anggota AMAN.
d. Membuat pernyataan politik resmi
organisasi.
e. Mewakili organisasi untuk
melakukan perundingan dan mengikat kerjasama dengan
pihak lain
f. Menyampaikan laporan kemajuan
penyelenggaraan organisasi secara tertulis kepada
DAMANDA setiap 6 (enam) bulan, Ketua
DAMANWIL dan Sekjen AMAN.
g. Menyelenggarakan Musyawarah
Daerah yang disingkat MUSDA dan Rapat
Pengurus Daerah yang disingkat RPD.
2) Ketua BPH AMANDA dipilih dan
ditetapkan dalam MUSDA yang tata cara
pencalonannya diatur melalui
Keputusan DAMANDA.
3) Ketua BPH AMANDA yang berhenti
karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau
terbukti melanggar AD dan ART
dilakukan pengangkatan penjabat Ketua BPH
AMANDA oleh DAMANDA dengan
pengesahan dari Ketua BPH AMANWIL sampai
berakhirnya periode kepengurusan
itu.
4) Syarat-syarat menjadi Ketua BPH
AMANDA adalah:
a. Telah bekerja dan mengabdi untuk
gerakan masyarakat adat, baik di daerah atau
wilayahnya maupun di tingkat
nasional dan internasional, sekurang-sekurangnya
selama 2 (dua) tahun secara
terus-menerus.
b. Memahami dan mampu melaksanakan
keputusan KMAN dan MUSDA.
c. Memiliki pengalaman berorganisasi
dan/atau mengelola program sekurang-kurang
dalam 2 (dua) tahun.
d. Bukan anggota TNI, POLRI, pegawai
negeri dan pengurus harian partai politik
BAB
IX
KONGRES,
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
26
1) Kongres, musyawarah dan
rapat-rapat sebagai perangkat pengambilan keputusan
organisasi AMAN terdiri dari:
a. Kongres Masyarakat Adat
Nusantara, disingkat KMAN.
b. Kongres Masyarakat Adat Nusantara
Luar Biasa, disingkat KMANLUB
c. Musyawarah Wilayah, disingkat
MUSWIL
d. Musyawarah Wilayah Luar Biasa,
disingkat MUSWILUB
e. Musyawarah Daerah, disingkat
MUSDA
f. Musyawarah Daerah Luar Biasa,
disingkat MUSDALUB
g. Rapat Kerja Nasional Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara, disingkat RAKERNAS
AMAN
h. Rapat Kerja Wilayah, disingkat
RAKERWIL
i. Rapat Kerja Daerah, disingkat
RAKERDA
j. Rapat Pengurus Besar, disingkat
RPB
k. Rapat Pengurus Wilayah, disingkat
RPW
l. Rapat Pengurus Daerah, disingkat
RPD
2. KMAN merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi AMAN, diselenggarakan
oleh Pengurus Besar AMAN sekali
dalam 5 (lima) tahun dan berwenang:
a. Menetapkan dan/atau mengubah
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART)
b. Merumuskan dan menetapkan
Garis-Garis Besar Program Kerja AMAN
c. Menilai pertanggungjawaban
Pengurus Besar AMAN
d. Menetapkan dan mengukuhkan
anggota-anggota Dewan AMAN
e. Memilih dan menetapkan Sekretaris
Jenderal AMAN.
f. Menetapkan Anggota AMAN
g. Membuat dan menetapkan pandangan
dasar dan sikap politik AMAN
h. Menetapkan beberapa lokasi
sebagai calon tempat penyelenggaraan KMAN
berikutnya
3. KMANLUB mempunyai kekuasaan hukum
yang sama dengan KMAN dan hanya dapat
diselenggarakan apabila terjadi
kondisi sosial politik yang mengancam keberadaan
organisasi atau dalam rangka
pembubaran organisasi AMAN apabila sudah tidak
diperlukan lagi.
4. Tata cara penyelenggaraan KMANLUB
diatur dalam ART
a. Anggota AMAN yang berhalangan
hadir dalam KMAN dan KMANLUB dapat
memberikan kuasa secara tertulis
atas hak suaranya kepada peserta lainnya yang
hadir.
b. KMAN dan KMANLUB dinyatakan sah
apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah)
jumlah anggota
Pasal
27
1. Musyawarah Wilayah, disingkat
MUSWIL, diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah
sedikitnya sekali dalam 5 (lima)
tahun dan berwenang :
a. Menilai Pertanggungjawaban
AMANWIL
b. Menyusun Program Kerja AMANWIL.
c. Memilih dan menetapkan
anggota-anggota DAMANWIL dan Ketua BPH
AMANWIL.
d. Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya yang berada dalam batas wewenangnya.
2. Peserta MUSWIL adalah anggota
AMAN, anggota DAMANWIL
3. Anggota AMAN yang berhalangan
hadir dalam MUSWIL dapat memberikan kuasa atas
hak suaranya kepada peserta lainnya
yang hadir secara tertulis.
4. MUSWIL dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota AMAN di
wilayah yang bersangkutan.
Pasal
28
1. Musyawarah Daerah, disingkat
MUSDA, diselenggarakan oleh Pengurus AMANDA
sedikitnya sekali dalam 5 (lima)
tahun dan berwenang :
a. Menyusun Program Kerja AMANDA
b. Menilai Pertanggungjawaban BPH
AMANDA dan DAMANDA sebagai Pengurus
Daerah
c. Memilih dan menetapkan
anggota-anggota DAMANDA dan Ketua BPH AMANDA
d. Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya yang berada dalam batas wewenangnya.
2. Peserta MUSDA adalah anggota
AMAN, anggota DAMANDA dan Ketua BPH
AMANDA.
3. MUSDA dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota AMAN di
daerah yang bersangkutan.
Pasal
29
1. Rapat Kerja Nasional Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara, disingkat RAKERNAS
AMAN
2. RAKERNAS AMAN adalah mekanisme
pengambilan keputusan organisasi di bawah
KMAN yang diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
3. RAKERNAS AMAN diselenggarakan
oleh Sekjen AMAN.
4. Peserta RAKER AMAN adalah anggota
DAMANNAS, Sekjen AMAN dan utusan dari
Pengurus AMANWIL dan Pengurus AMANDA
yang sah.
5. RAKER AMAN dilaksanakan antara
lain untuk:
a. Mengesahkan dan/atau membatalkan
keanggotaan AMAN.
b. Menjabarkan Garis-Garis Besar
Program Kerja (GBPK) menjadi program kerja
operasional organisasi.
c. Mendengarkan laporan kemajuan
penyelenggaraan organisasi oleh Sekjen AMAN
dan BPH AMANWIL dan BPH AMANDA
d. Membuat rekomendasi-rekomendasi
perbaikan atas penyelenggaraan organisasi.
e. Menghasilkan keputusan-keputusan
strategis lainnya
Pasal
30
1) Rapat Kerja Wilayah, disingkat
RAKERWIL
2) RAKERWIL adalah mekanisme
pengambilan keputusan organisasi di bawah MUSWIL
yang diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
3) RAKERWIL diselenggarakan oleh BPH
AMANWIL.
4) Peserta RAKERWIL adalah anggota DAMANWIL
dan BPH serta utusan BPH
AMANDA.
5. RAKERWIL dilaksanakan antara lain
untuk:
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar
Program Kerja (GBPK) menjadi program kerja
operasional organisasi.
b. Mendengarkan laporan kemajuan
penyelenggaraan organisasi oleh BPH
AMANWIL dan AMANDA.
c. Membuat rekomendasi-rekomendasi
perbaikan atas penyelenggaraan organisasi.
d. Menghasilkan keputusan-keputusan
strategis lainnya
Pasal
31
1) Rapat Kerja Daerah AMAN,
disingkat RAKERDA
2) RAKERDA adalah mekanisme
pengambilan keputusan organisasi di bawah MUSDA
yang diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
3) RAKERDA diselenggarakan oleh BPH
AMANDA.
4) Peserta RAKERDA adalah anggota
DAMANDA dan BPH AMANDA serta utusan dari
anggota-anggota AMAN di daerah yang
bersangkutan.
5) RAKERDA dilaksanakan antara lain
untuk:
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar
Program Kerja (GBPK) menjadi program kerja
operasional organisasi.
b. Mendengarkan laporan kemajuan
penyelenggaraan organisasi oleh BPH Tingkat
Wilayah dan Tingkat Daerah.
c. Membuat rekomendasi-rekomendasi
perbaikan atas penyelenggaraan organisasi.
d. Menghasilkan keputusan-keputusan
strategis lainnya
Pasal
32
1) Rapat Pengurus Besar AMAN,
disingkat RPB AMAN
2) RPB diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
3) Peserta RPB adalah DAMANNAS dan
Sekjen AMAN beserta jajarannya
4) RPB diselenggarakan untuk:
a. Melakukan evaluasi berkala atas
penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan
program-program kerja AMAN serta
melakukan perbaikan-perbaikan yang
diperlukan,
b. Membuat dan mengeluarkan
rekomendasi-rekomendasi kepada seluruh perangkat
organisasi AMAN untuk memperbaiki
kenerja masing-masing,
c. Merumuskan dan mengeluarkan
Keputusan Pengurus Besar untuk disampaikan
kepada dan laksanakan oleh seluruh
perangkat organisasi dan/atau anggota AMAN.
d. Merumuskan dan mengeluarkan
pernyataan sikap AMAN.
e. Mengesahkan anggota AMAN yang
baru
Pasal
33
1) Rapat Pengurus Wilayah AMAN,
disingkat RPW AMAN
2) RPW diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
3) Peserta RPW adalah DAMANWIL dan
BPH AMANWIL.
4) RPW diselenggarakan untuk:
a. Melakukan evaluasi berkala atas
penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan
program-program kerja AMAN serta
melakukan perbaikan-perbaikan yang
diperlukan,
b. Membuat dan mengeluarkan
rekomendasi-rekomendasi kepada seluruh perangkat
organisasi AMAN untuk memperbaiki
kinerja masing-masing,
c. Merumuskan dan mengeluarkan
Keputusan Pengurus Wilayah untuk disampaikan
kepada dan dilaksanakan oleh seluruh
perangkat organisasi dan/atau anggota
AMAN.
d. Merumuskan dan mengeluarkan
pernyataan sikap AMAN di tingkat wilayah
e. Mengusulkan dan melakukan
verifikasi calon anggota baru untuk disampaikan
kepada RPB.
Pasal
34
1) Rapat Pengurus Daerah AMAN,
disingkat RPD AMAN
2) RPD diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
3) Peserta RPD adalah DAMANDA dan
BPH AMANDA.
4) RPD diselenggarakan untuk:
a. Melakukan evaluasi berkala atas
penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan
program-program kerja AMAN serta
melakukan perbaikan-perbaikan yang
diperlukan,
b. Membuat dan mengeluarkan
rekomendasi-rekomendasi kepada seluruh perangkat
organisasi AMAN untuk memperbaiki
kenerja masing-masing,
c. Merumuskan dan mengeluarkan
Keputusan Pengurus Daerah untuk disampaikan
kepada dan dilaksanakan oleh seluruh
perangkat organisasi dan/atau anggota
AMAN.
d. Merumuskan dan mengeluarkan
pernyataan sikap AMAN.
e. Bagi daerah yang belum memiliki
Pengurus Wilayah, RPD dapat melakukan
verifikasi dan penetapan calon
anggota baru untuk diusulkankan kepada RPB atau
Rakernas.
BAB
X
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 35
Pengambilan keputusan dalam Kongres,
Musyawarah dan Rapat-Rapat pada dasarnya
dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat dan apabila ini tidak mungkin maka
keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
BAB
XI
PENDAPATAN
DAN KEKAYAAN
Pasal
36
Pendapatan organisasi ini bersumber
dari:
Iuran anggota.
Sumbangan anggota
Sumbangan pihak luar yang tidak
mengikat
Hasil usaha yang sah
Kerjasama dengan pihak lain selama
tidak bertentangan dengan AD dan ART AMAN
Pasal
37
1) Kekayaan yang diperoleh
organisasi AMAN dalam bentuk apapun menjadi milik
organisasi
2) Yang dimaksud dengan kekayaan
organisasi adalah uang tunai, surat-surat berharga,
barang yang bergerak dan tidak
bergerak.
BAB
XII
SANKSI
Pasal
38
1) Setiap pelanggaran terhadap AD,
ART dan peraturan-peraturan AMAN lainnya yang
sah yang dilakukan oleh kader,
anggota dan pengurus AMAN akan dikenakan sanksi
organisasi.
2) Sanksi-sanksi dan mekanisme
pemberian sanksi diatur dalam ART
BAB
XIII
PEMBUBARAN
DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal
39
1) Pembubaran organisasi dilakukan
oleh KMAN atau KMANLUB dengan pertimbangan
bahwa keberadaan organisasi sudah
tidak diperlukan lagi yang tata cara pelaksanaannya
diatur di dalam ART.
2) Jika dilakukan pembubaran
terhadap organisasi maka kekayaan dan aset organisasi
AMAN diserahkan kepada organisasi
sejenis yang tata cara penyerahannya akan diatur
dalam ART
Pasal
40
Peraturan-peraturan dan badan-badan
yang ada tetap berlaku selama belum diadakan
perubahan dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
Pasal
41
Hal-hal yang belum diatur di dalam
AD ini akan diatur di dalam ART dan/atau peraturanperaturan
lainnya.
0 komentar:
Post a Comment