BAGAIMANA
HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM
MENGELOLA
SUMBER DAYA ALAM
Hutan sebagai sumberdaya alam harus
dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seperti dimandatkan dalam
pasal 33 UUD 1945. Dasar hukum pemanfaatan hutan tersebut di Indonesia bertumpu
pada makna pasal 33 ayat 3 yang ditujukan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kehutanan
bermaksud menerapkan tujuan tersebut melalui pendekatan timber management tetapi
tidak mengakomodir suatu pola pengelolaan yang bersifat menyeluruh dalam forest
management atau ecosystem management yang mengakomodasi-juga
aspek sosial budaya maupun ekonomi dan kelestarian lingkungan yang
berkelanjutan.
Di berbagai tempat di Indonesia berlaku
hukum adat, antara lain tentang pembukaan hutan untuk usaha perladangan dan
pertanian lainnya, penggembalaan ternak, pemburuan satwa liar dan pemungutan
hasil hutan, serta diberbagai areal hutan dikelola secara lestari oleh
masyarakat hukum adat sebagai sumber kehidupannya dengan segala kearifannya.
Keberadaan berbagai praktek pengelolaan hutan oleh masyarakat adat dikenal
dengan berbagai istilah.
Praktek tersebut menunjukan bahwa
masyarakat adat telah dan mampu mengelola sumber daya alam termasuk hutannya
secara turun-temurun. Pola-pola ini diketahui memiliki sistem yang sangat
terkait dengan pengelolaan hutan alam, hutan tanaman, kebun dan usaha pertanian
sehingga bentuknya sangat beragam, dinamis, terpadu yang menghasilkan berbagai
manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, baik secara ekonomi, sosial budaya,
religi, dan ekologi. Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 telah mencoba
mewujudkan pengakuan hukum adat, berarti hukum adat didudukkan dalam sistem
hukum nasional. Tetapi dalam praktek penerapan maupun peraturan turunannya,
jauh dari kenyataan.
Semenjak
pihak swasta padat modal dan BUMN dekade tahun ’70 an diberi kesempatan “utama”
dalam pemanfaatan hutan dalam bentuk HPH, HPHH, HTI, maka masyarakat di sekitar
dan di dalam hutan, khususnya masyarakat hukum adat dirugikan dalam pemanfaatan
hutan karena hutan adat dianggap “milik” nasionalsehingga terjadilah ekploitasi
hutan berlebihan, penebangan ilegal, serta konflik dengan masyarakat hukum adat
yang berkepanjangan atas pe”milik”kan dan pe”nasional”an manfaat hutan adat
didalam wilayah adat. Konflik atas tanah dan sumber daya hutan yang berlarut-larut
ini menimbulkan efek sosial politik dan ekonomi yang merugikan, perlu dihindari
atau dituntaskan melalui pengaturan pengakuan hak masyarakat hukum adat
terutama tentang wilayah masyarakat hukum adat dalam kawasan hutan negara.
Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/Kpts-II/1998 tentang Hutan Kemasyarakatan,
Peraturan Pemerintah No 6 tahun 1998 tentang Pengusahaan Hutan Produksi serta
Undang-Undang Pokok Kehutanan no 5 tahun 1967 merupakan contoh kebijakan yang
secara jelas mengatur dan membatasi akses masyarakat setempat dalam pemanfaatan
kawasan hutan, khususnya hak-hak masyarakat hukum adat, .
By : Lalu Arjuna - (Pengurus Amanwil NTB)
By : Lalu Arjuna - (Pengurus Amanwil NTB)
Masyarakat adat perlu pemulihan Hak.
ReplyDeleteRancangan Undang - Undang tentang perlindungan dan pengakuan, masyarakat adat adat haruslah menjadi jembatan pemulihan hak-hak masyarakat adat terkait dengan sumber daya yang sudah terancam dan hilangnya tanah tempat hadirnya sumber daya tersebut . . . Rancangan Undang-Undang sangat penting untuk melihat kontexs giografis dan pemulihan hak-hak masyarakat adat
http://aliansi-masyarakat-adat-nusantara-ntb.blogspot.com
ReplyDeleteKawasan Masyarakat Adat adalah sebuah kawasan yang selalu kaya potensi yang membuat semua manusia tergiur untuk melakukan pengelolaan wilayah mereka Baik pemerintah, pengusaha atau Lembaga non pemerintah,
Bangkitlah Masyarakat adat dari keterpurukan karena Kita bisa menciptakan kemandirian Ekonomi bahkan politik, perkuat dan hidupkan kembali Lembaga adat kita dan awik - awik atau hukum adat kita, ini akan bisa membantu Masyarakat adat untuk melindungi warisan leluhur. berjayalah masyarakat adat
AMAN sebagai organisasi gerakan sosial-politik untuk kesetaraan sosial-ekologis Struktur Aransemen: lebih mengikat dan terorganisir dari tingkat dasar untuk nasional-internasional: komunitas regional, wilayah, nasional dan internasional Mandat, dan prestasi untuk berjuang selama 5 tahun ke depan.
ReplyDeleteKeanggotaan AMAN
ReplyDeleteAnggota AMAN adalah komunitas Masyarakat Adat menyetujui dan menerima hukum-oleh AMAN. Sebelum memutuskan dan disetujui / disahkan sebagai anggota AMAN, calon harus diverifikasi terlebih dahulu melalui mekanisme organisasi. Komunitas masyarakat adat adalah sekelompok orang yang hidup berdasarkan asal nenek moyang mereka di wilayah geografis tertentu dengan sistem nilai dan budaya sosial yang unik, kedaulatan di tanah mereka dan kekayaan alam dan juga mengatur dan memelihara kehidupan mereka secara berkelanjutan dengan hukum adat dan lembaga.
Kader AMAN
ReplyDeletePasal 12 dari AMAN oleh-hukum berbunyi:
1. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, setiap komunitas masyarakat adat sebagai anggota AMAN, wajib untuk mendaftarkan nama kader yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai motivator dalam masyarakat adat mereka dengan jumlah minimal 2% dari populasi orang dewasa di masyarakat dengan mempertimbangkan proporsi antara laki-laki dan perempuan dan antara generasi tua dan yang muda.
2. Mekanisme kebutuhan kader dan penerimaan serta panduan untuk meningkatkan kader motivator AMAN diatur lebih lanjut dalam Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan AMAN Manajemen.
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA
ReplyDeleteMasyarakat Adat Nusantara (AMAN / Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) adalah sebuah organisasi sosial independen yang anggotanya terdiri dari masyarakat adat dari berbagai daerah di Indonesia. AMAN merupakan forum bersama bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan dan menegakkan kedaulatan politik, ekonomi swasembada dan martabat budaya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMasyarakat adat merupakan suatu kesatuan masyarakat adat yang bersifat otonom dimana mereka mengatur sistem kehidupannya (hukum, politik, ekonomi, budaya dsb) dan selain itu bersifat otohton yaitu suatu kesatuan masyarakat adat yang lahir/dibentuk oleh masyarakat itu sendiri, bukan dibentuk oleh kekuatan lain misal kesatuan desa dengan LKMDnya.
ReplyDeleteKehidupan komunitas-komunitas masyarakat adat kini tidak sepenuhnya otonom dan terlepas dari proses pengintegrasian ke dalam kesatuan organisasi kehidupan negara bangsa yang berskala besar dan berformat nasional Sehingga rumusan-rumusan mengenai Masyarakat Adat yang dibuat pada masa sebelum kemerdekaan cenderung kaku dalam kondisi masyarakat adat yang statis tanpa tekanan perubahan, sedangkan rumusan tentang masyarakat adat yang dibuat setelah kemerdekaan lebih bersifat dinamis melihat kenyataan masyarakat adat saat ini dalam tekanan perubahan
di dalam masyarakat adat masih ada persoalan, seperti kelembagaan yang lemah. “Saya menemukan di lapangan, masyarakat adat kelembagaan lemah dan mudah dimanipulasi untuk ditipu. Menurut saya, kalau mau jadi community forestry maka kelembagaan harus diperkuat.”
ReplyDeleteAsk by : Kanjeng Mas Pangeran sasak
SELAMAT ATAS KEHADIRAN MEDIA KOMUNIKASI AMANWIL NTB LEWAT MEDIA PARA ANGGOTA AMAN SETIAP SAAT BISA MENCURAHKAN GAGASANNYA. TRIMAKASIH BUAT LALU ARJUNA YANG TERLAH MENGINISIASI MEDIA INI.
ReplyDeleteSALAM KETUA BPH AMANWIL NTB
L. PRIMA W PUTRA
Salam AMANWIL NTB, besar harapan kami dengan kepemimpinan Bapak Lalu Prima W Putra dalam periode ini AMANWIL NTB akan menjadi lebih maju.
ReplyDeleteSalam Pengurus AMANWIL NTB,
Kepala Biro Management & Keuangan AMANWIL NTB
LALU ARJUNA
PANDANGAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT WILAYAH NTB
ReplyDeleteDengan adanya TAP MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka hak pemajuan dan perlindungan keberadaan masyarakat hukum adat termasuk di dalamnya tanah ulayat telah diakomodir, (pasal 30,31 dan 42) yang selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan konflik atas wilayah masyarakat hukum adat di kawasan hutan agar kelestarian hutan dapat tercapai3. Terlebih lagi dengan diterbitnya Undang-Undang Pemerintah Daerah no 22 tahun 1999, Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN no 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat demikian pula dengan terbitnya Undang Undang Kehutanan yang baru no 41 tahun 1999 semakin jelas bahwa pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat dapat segera dilakukan di daerah masing-masing dan diharapkan bukan hanya pengakuan yang memberikan kepastian hukum tetapi juga diikuti dengan pemulihan hak-haknya. Ini semua sejalan dengan GBHN 1999-2004
dalam aspek pertanahn yang mengatakan secara tegas;
Dikembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunanan tanah secara adil, transparan dan produktif dan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah seimbang.
Sedangkan Masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merumuskan masyarakat adat sebagai suatu komunitas yang memiliki asal-usul leluhur secara turun-temurun hidup di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi politik, budaya dan sosial yang khas. Dalam teori ekologi-manusia Hubungan Manusia dengan lingkungannya (sumber daya alamnya) dijelaskan oleh Merchant (1996) sebagai suatu hubungan yang terbagi atas tiga paradigma yang mempunyai dasar pemikiran yang berbeda-beda.
ReplyDeletePada masyarakat adat dan masyarakat pendatang lama yang telah hidup bergenerasigenerasi,
melihat bahwa dirinya merupakan bagian dalam lingkungan sehingga intinya merupakan lingkungan itu sendiri. Lingkungan tidak lagi dilihat hanya sebagai sumber daya tetapi dilihat sebagai suatu lingkungan yang terbatas. Nilai dan norma yang berlaku di masyarakat terbentuk berdasarkan pengalaman hidupnya berinteraksi dengan lingkungannya. Paradigma ini disebut Society in Self (Lingkungan di dalam Diri Sendiri).
MENGIKUTI MAULUT ADAT MASYARAKAT BAYAN
ReplyDeletePada tanggal 26 – 27 Januari 2013. Sejak pagi hari Masyarakat Adat Bayan berduyun-duyun menuju "Kampu" yaitu salah satu tempat yang pertama di diami oleh Masyarakat Bayan, mereka menyerahkan sebagian penghasilannya dari hasil bumi seperti, padi, beras, ketan, kelapa, sayur-sayuran, buah-buahan ,dan hewan ternak berupa Kerbau, Kambing dan ayam serta Uang yang biasa disebut dengan “batun dupa”,
Begitu juga dengan diri saya ikut melakukan proesesi tersebut dengan menyerahkan "batun Dupa" kemudian saya menyatakan nadzar Kepada Allah SAW melalui “Inan Menik” lalu kemudian Inan Menik memberikan tanda di dahi saya dan juga warga masyarakat adat lainnya dengan “mamaq” dari sirih sebagai ritual penandaan adat yang disebut “Menyembeq”.
"Inan Menik" adalah seorang perempuan yang menerima hasil bumi dari para warga, hasil bumi tersebut, antara lainnya adalah Padi, Kelapa, Sayur-sayura dan juga hewan ternah seperti Kerbau, kambing dan ayam sudah terkumpul jadi satu kemudian pada siang harinya semua hewan ternak dipotong oleh Kyai, yang nantinya akan diolah menjadi hidangan untuk kita makan bersama-sama. Pada sore harinya warga masyarakat Bayan bersama-sama mengantarkan peraje maulut ke Tempat yang ,ebih sakral yaitu Masjid Kuno yang ada di Bayan.
MASYARAKAT ADAT CEK BOCEK SELESEK
ReplyDeleteSebagai studi kasus dari Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury atau lebih dikenal juga sebagai Suku Berco yang berada di Kab. Sumbawa, NTB, Febriyan Anindita, SH. (Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah (AMANDA) Sumbawa menulis sebuah catatan kecil yang telah disampaikan kepada WARTA Sumbawa, Jum'at (12/10). Adapun isi catatan kecil yang disampaikan tersebut, yaitu :
DESENTRALISASI; PELUANG ATAU MALAPETAKA BAGI MASYARAKAT ADAT
Catatan kecil ini dilakukan untuk mengkaji dampak pelaksanaan desentralisasi pada kehidupan sosial,budaya dan ekonomi masyarakat paling bawah, yaitu masyarakat adat yang hidupnya masih sangat bergantung pada alam yang dikelola dengan kearifan local secara turun temurun. Dengan harapan dapat memberikan masukan kepada para pemegang kekuasaan di Kabupaten Sumbawa yang pada awal proses demokrasi telah menetapkan tujuan, misi, visi dan kebijakan pemerintahannya dengan sangat ideal agar sejalan dengan amanat konstitusi dan cita –cita masyarakat, tentunya dalam menjalankan roda pemerintahan agar memperhatikan aspirasi, kebutuhan masyarakat.
Catatan ini membahas potret masyarakat adat sekitar hutan yang hidupnya bergantung pada keberadaan hutan dalam menghadapi program nasional di bidang Pertambangan yang termaktub dalam Kontrak Karya Pemerintah Indonesia dengan PT.NNT pada tahun 1986. pokok bahasan utama berfokus pada apakah desentralisasi telah mengadopsi aspirasi masyarakat paling bawah (masyarakat adat cek bocek), dan apakah desentralisasi merupakan ancaman bagi eksistensi mereka atau merupakan peluang untuk perbaikan kehidupan mereka.
Apa yang dimaksud dengan Masyarakat Adat?
Yang dimaksud dengan komunitas Masyarakat Adat adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat ( ps.10 ayat 2 ).
( Hasil KMAN III di Pontianak Kalbar )
Desentralisasi adalah salah satu mekanisme untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya (Marut, 2000) dan merupakan alat untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis (Sidik, 2002), namun pelaksanaannya ternyata menghadapi banyak kesulitan (jauh panggang dari pada api).
Kehidupan Komunitas Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco) sudah 6 abad berinteraksi dengan hutan rimba disekitarnya. Ikatan emosional dengan wilayahnya (religious magis) telah membentuk kebiasaan-kebiasaan khas sebagai hasil tempaan dari proses perjalanan kehidupan sosial budaya dan keagamaan. Hal inilah yang terbangun dalam kehidupan sehari-hari melalui proses adaptasi terhadap karakteristik lingkungannya. Dalam perjalanan sejarah masyarakat adat ini, telah banyak bukti-bukti peninggalan yang dijaga kelestariannya hingga sekarang. Eksistensi masyarakat adat cek bocek dalam menjaga warisan leluhurnya telah dirampungkan dalam sebuah maha karya yang dikemas rapi dalam “Buku Tata Ruang Wilayah Adat”, yang berarti telah menjadi kewajiban berbagai pihak yang akan memanfaatkan wilayah mereka untuk menghormati atas segala aturan yang berlaku di tatanan hukum adat cek bocek (Suku Berco) yang dilindungi serta diatur dalam perangkat hukum nasional dan Internasional, termasuk memperhatikan segala aspek baik lingkungan, budaya, dan aosial yang akan ditimbulkan atas pembangunan di wilayah adat.
ReplyDeleteOtonomi daerah dan desentralisasi di sektor kehutanan maupun pertambangan yang kurang persiapan memadai akan mendorong timbulnya kebijakan daerah yang berorientasi sesaat, kedaerahan dan memandang hutan sebagai sumber potensial bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semangat mengejar pendapatan dengan mengeksploitasi sumber daya hutan ini seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab untuk melakukan perlindungan, konservasi, rehabilitasi dan reklamasi hutan. Dampak negatif tindakan ini banyak muncul, mulai dari hutan yang gundul dan menyebabkan banjir, gagal panen sampai pada kehilangan tempat mencari nafkah bagi penduduk sekitar hutan, serta isu global warming (pemanasan global).
Dikhawatirkan jika aspirasi dari masyarakat adat tidak dapat terakomodir, maka akan terjadi perubahan pada kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat adat, seperti terjadinya pergeseran pola pikir, perubahan orientasi ekonomi dan melemahnya kelembagaan adat. Sampai detik ini DPRD dan pemda belum memberikan jaminan bahwa aspirasi masyarakat lebih diperhatikan. Hal ini dikarenakan belum adanya produk hukum yang dibuat pemda yang mengatur tentang pengakuan keberadaan hak-hak masyarakat adat cek bocek dalam wilayah adat mereka. DPRD dan pemda terlihat lebih memusatkan perhatian pada politik untuk mengejar PAD. Akibatnya desentralisasi dirasakan tidak memberikan harapan, tetapi menjadi ancaman dan malapetaka bagi kelangsungan kehidupan masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dengan wilayah adatnya. Kedepan, Pemkab Sumbawa perlu menyiapkan kebijakan menyangkut pemanfaatan sumber daya alam yang lebih berimbang dan transparan dengan banyak menampung aspirasi, peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam yang mereka miliki secara turun temurun.
Menarik dicatat bahwa pada tanggal 9 Agustus 2006 bertempat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat se-dunia yang dipublikasi secara nasional, yang juga dihadiri oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Dikemukakan bahwa dalam proses pembangunan nasional selama ini peranan masyarakat hukum adat masih belum optimal. Bahkan tidak jarang hak-hak tradisionalnya diabaikan, dilanggar dan tidak dihormati lagi. Selain itujuga Presiden telah menyerukan pada segenap jajaran pemerintah di pusat maupun di daerah, untuk bersungguh-sungguh memperhatikan kepentingan hukum adat di daerah-daerah dalam menyusun program pembangunan. Lebih lanjut Presiden SBY mengingatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan hak tradisional hukum adat sepanjang masih hidup, serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.(WS)
"AMAN mengawal ketat proses pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. RUU ini diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat adat," kata pernyataan itu.
ReplyDeleteInilah salah satu fokus Rapat Kerja Nasional Ketiga AMAN pada 19-23 Februari ini, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Juga dilaksanakan sarasehan mengangkat topik-topik relevan menggali berbagai situasi yang dihadapi organisasi. Seluruh rangkaian kegiatan akan dilakukan di Palangkaraya dan komunitas Tumbang Malahoi, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (*)