MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADAT YANG BERDAULAT SECARA POLITIK, MANDIRI SECARA EKONOMI DAN BERMARTABAT SECARA BUDAYA

NAMA KOMUNITAS

KEANGGOTAAN KOMUNITAS MASYARAKAT ADAT :
Yang dimaksud dengan komunitas masyarakat adat adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul leluhur dalam suatu wilayah giografis tertentu, memilki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat (BAB VII ANGGARAN DASAR PASAL 11 AYAT 2)

2 komentar:

  1. Nama-nama komunitas akan segera ditayangkan setelah ada verifikasi oleh PW AMAN NTB, dari daftar yang diajukan AMANDA - se NTB.

    ReplyDelete
  2. Semoga segera terverifikasi ya? (^,^0
    Selamat Berjuang

    ReplyDelete