KEANGGOTAAN KOMUNITAS MASYARAKAT ADAT :
Yang dimaksud dengan komunitas masyarakat adat adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul leluhur dalam suatu wilayah giografis tertentu, memilki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat (BAB VII ANGGARAN DASAR PASAL 11 AYAT 2)
AMANWIL NTB PAGES
Categories
Subscribe to:
Posts (Atom)
ABOUT AMANWIL NTB
Labels
RUMAH AMANWIL NTB
Alamat : Jln. Raya Mataram - Praya, KM.18 Taman Jingga, Jelantik - Lombok Tengah - NTB
Mobile : 081907958859 - 08123713279
Email : pwaman.ntb@aman.or.id
Blog : http://aliansi-masyarakat-adat-nusantara-ntb.blogspot.com
Mobile : 081907958859 - 08123713279
Email : pwaman.ntb@aman.or.id
Blog : http://aliansi-masyarakat-adat-nusantara-ntb.blogspot.com
Nama-nama komunitas akan segera ditayangkan setelah ada verifikasi oleh PW AMAN NTB, dari daftar yang diajukan AMANDA - se NTB.
ReplyDeleteSemoga segera terverifikasi ya? (^,^0
ReplyDeleteSelamat Berjuang